Guna mengurangi over kapasitas narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarbaru telah membebaskan ratusan warga binaan berdasarkan aturan dari Kementerian Hukum dan Ham terkait wabah covid-19.
“Ini sesuai dengan peraturan menteri untuk program asimilasi narapidana penanggulangan covid-19 pada bulan april,” ucap Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang, Banjarbaru, Kamis (2/7/2020).
Program asimilasi ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang sekarang terjadi diseluruh UPT Lapas di Indonesia untuk mencegah penularan covid-19.
“Kalau di dalam lapas telah melakukan physical distancing dalam upaya mencegah covid-19,” terang Amico.
Menurut Amico, kapasitas lapas kelas II Banjarbaru hanya mampu menampung 798 warga binaan, tetapi sekarang diisi 1.798 warga binaan.
Amico menerangkan kriteria untuk program asimilasi yaitu sudah menjalani setengah masa pidana, dan 2/3 tidak melebihi tanggal 21 Desember 2020.
“Kita juga bekerjasama dengan polres dan pemerintah setempat untuk mengawasi warga binaan asimilasi selama dirumah sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Amico.
Berdasarkan data dan laporan ada sekitar tiga dan empat orang yang kembali melakukan tindak pindana setelah mendapatkan program asimilasi.
“Sesuai dengan perintah menteri melalui dirjen pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana lagi, maka orang tersebut akan dimasukan ke sel isolasi,” ucap Amico.
Setelah dimasukkan ke sel, mereka menjalani sisa pidana dan kita serahkan lagi untuk menjalani pemeriksaan tindak pidana kedua.
“Sesuai dengan petunjuk dari menteri dan dirjen. Jadi kita bisa menerima tahanan dengan syarat dan protokol kesehatan ketat seperti adanya rapid test,” tegas Amico.
Kalau hasil rapid test non reaktif bisa diterima dan akan disiapkan lokasi ruang isolasi.”Jadi begitu ada tahanan atau ada warga binaan yang baru masuk kita isolasi lebih dahulu selama 14 hari dan dipantau dengan tim medis setiap hari,” tutup Amico. MC Kalsel/tgh