Kalsel Tingkatkan Pengamanan Hutan

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kadishut Kalsel, H Hanif Faisol Nurofiq berfoto bersama dengan Kepala Resort Pengelolaan Hutan dan tenaga kontrak pengamanan kehutanan, di Wisata Kiram, Kecamatan Karang Intan, Selasa (30/1). Humasprov – Mc Kalsel / Fuz

Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel,  terus bekerja keras dalam upaya  meningkatkan pengamankan hutan.   Langkah penting dilakukan adalah dengan mengangkat 29 orang rimbawan terbaik untuk dilantik menjadi   Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH).

Tak cukup dengan melantik KRPH, insitusi dipimpin Dr H Hanif Faisol Nurofiq ini juga mengukuhkan 30 orang rimbawan   terbaik yang mewakafkan dirinya untuk mengabdi sebagai Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel,  Hanif Faisol Nurofiq,  mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalsel telah membentuk sebanyak 8 UPT KPH sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalsel No 023 tahun 2017  yang merupakan UPT KPH pertama pasca berlakunya Undang-Undang No 14 Tahun 2014.

Delapan UPT KPH mengelola sebanyak sepuluh unit KPH yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan dengan Keputusan No SK.78/Menhut/II/2010. Pemprov Kalsel juga memiliki UPT Tahura Sultan Adam yang merupakan pengelola kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.

“Langkah di atas merupakan wujud komitmen Pemprov Kalsel untuk membangun hutan di tingkat lapak. Di hutannya langsung dibentuk resort melalui keputusan kepala dinas kehutanan,” terang Hanif,  usai acara Pelantikan KRPH dan Pengukuhan Tenaga Kontrak Pengaman Hutan pada KPH dan Hutan Raya se Kalsel, di  Wisat Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (30/1).

Tujuan pembentukan resort, sebutnya, untuk mengotimalkan pengelolaan hutan di tingkat lapak  dan mengelola hutan langsung di dalam hutan. Sedang pengadaan tenaga kontrak pengaman hutan bertujuan mendukung tugas polisi kehutanan yang jumlahnya sangat minim jika dibandingkan dengan luas hutan 1,5 juta hektare yang harus di jaga KPH da Tahura Sultan Adam.

Pengadaan  Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan adalah terobosan dari Pemprov Kalsel untuk degan segera mengisi kekurangan tenaga pengamanan hutan. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan  No 523/Kpts-II/1993 tentang pedoman perlindungan hutan areal HPH. Satu orang tenaga pengamanan hutan idealnya menjaga hutan seluas lebih kurang 5000 hektare.

Sehingga untuk hutan yang dikelola oleh  KPH dan tahura seluas 1,5 juta hektare diperlukan tenaga pengamanan hutan   sebanyak 300 orang. Sedangkan jumlah polisi kehutanan yang tersedia adalah sebanyak 120 orang.

“Dari jumlah tersebut masih tedapat kekurangan tenaga pengaman hutan sebanyak 180 orang yang akan ditambah secara bertahap. Atas berkenan Bapak Gubernur pada tahun 2018 ini Dishut Kalsel dapat mengadakan seleksi putra-putri terbaik untuk menjadi bagian pengamanan hutan,” tandas Hanif.

Dalam kegiatan pelantikan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan pejabat  Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, Kadishut Kalsel menambahkan, sektor kehutanan memiliki dua persoalan penting. Pertama penanggulangan lahan kritis dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Solusi  pertama bisa kita atasi dengan peningkatan luasan revolusi hijau. Sedang solusi persoalan kedua dengan pemberdayaan kehutanan sosial. Program ini secara bertahap terus dilakukan, di samping peningkatan SDM kehutanan sendiri.

Sementara itu Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyambut positif program-program Dinas Kehutanan terutama upaya meningkatkan pengamanan hutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Kita akan dukung upaya yang dilakukan Dinas kehutanan, seperti Program Revolusi Hijau, peningkatan kesejateraan rakyat dan pengamanan hutan. Segenap komponen masyarakat harus mendukung mengingat kelestarian  hutan adalah bagian penting dari kehidupan manusia,” ucap Paman Birin, sapaan akrabnya. Humasprov – Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan