Kemenag Kalsel Tunggu Keputusan Pemerintah Daerah Terkait Kegiatan Peribadatan

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Kanwil Kalsel, Ahmad Sawiti, memberikan keterangan terkait penerapan new normal, Banjarmasin, Selasa (2/6/2020).

Beberapa waktu terakhir, sejumlah daerah di Indonesia disebut sedang bersiap menerapkan skenario new normal, tidak terkecuali empat kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar dan Barito Kuala.

Ketika memasuki new normal, masyarakat diharuskan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas seperti di lingkungan kerja, sekolah, tempat peribadatan, dan lain sebagainya.

Menyikapi hal itu, Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan masih menunggu keputusan Pemprov Kalsel untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Kementerian Agama hanya mengawal keputusan Pemerintah Daerah, jika sudah ada keputusan pemerintah maka new normal akan diberlakukan secara bertahap di tempat ibadah, sementara ini kita masih belum memberlakukan salat Jumat dan salat berjamaah serta pengajian, jika kita melihat standar protokol kesehatan maka salatnya berjarak dan menggunakan masker,” ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Kanwil Kalsel, Ahmad Sawiti, Banjarmasin, Selasa (2/6/2020).

Jika new normal resmi diterapkan di Banua, Sawiti meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam melakukan kegiatan ibadah, termasuk dalam mengatur jarak ketika melaksanakan salat berjamaah.

“Salat berjamaah sah sekalipun jarak imam dan makmum jauh dan tidak lebih dari 300 hasta. Kalau Pemerintah sudah memberlakukan standar peribadatan, hendaknya bacaan salat berjamaah tidak terlalu panjang, khutbah salat Jumat tidak terlalu panjang, sehingga jamaah tidak terlalu lama berada di dalam masjid,” kata Sawiti. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan