Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (24/4/2020) sampai dengan 14 hari setelahnya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Seribu Sungai.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dalam jumpa pers di Banjarmasin, Kamis (23/4/2020).
Machli menjelaskan selama penerapan PSBB, Pemko Banjarmasin akan menerapkan jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik.
“Mulai Jumat besok Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan PSBB, selama PSBB tersebut kegiatan di malam hari juga akan dibatasi mulai dari pukul 21.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA. Kebijakan ini tertuang dalam Perwali Kota Banjarmasin Nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB,” kata Machli.
Pemberlakuan jam malam tersebut, lanjut Machli, akan diawasi oleh TNI-Polri dan Satpol-PP yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin. Pada jam tersebut, segala bentuk kegiatan pergerakan orang dan barang akan dihentikan.
Namun, ada pengecualian untuk toko kebutuhan pokok, ambulans, angkutan logistik termasuk bahan bangunan, angkutan BBM, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli, termasuk angkutan yang membawa orang untuk berobat ke rumah sakit atau dokter.
“Warga yang ingin membeli kebutuhan pokok masih diperkenankan asal mengenakan masker dan membawa kartu identitas diri, jika tidak melengkapi syarat tersebut petugas akan meminta yang bersangkutan untuk pulang ke rumah,” ucap Machli.
Ditambahkan Machli, bagi warga Banjarmasin yang melanggar peraturan selama pemberlakuan PSBB, maka petugas akan memberikan sanksi berupa teguran. Jika warga yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran dari petugas sebanyak tiga kali, maka warga tersebut akan diberikan sanksi hukum.
“Jika sudah beberapa kali mendapat sanksi teguran namun masih membandel, tidak menutup kemungkinan warga yang bersangkutan akan diberikan sanksi hukum berupa catatan kriminal dari kepolisian, yang mana tentunya akan berpengaruh saat yang bersangkutan ingin membuat SKCK. Hal ini dilakukan karena warga tersebut dinilai menghalangi petugas dalam menjalankan PSBB,” tegas Machli.
Machli pun berharap agar warga Banjarmasin bisa mendukung dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota selama diterapkannya PSBB. MC Kalsel/Jml