Pembatasan Jam Operasional dan Frekuensi Penerbangan di Kalsel

Ketua Harian Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kalsel, Wahyuddin, menjelaskan tentang keputusan Gubernur Kalsel dalam menangani Covid-19, Banjarbaru, Rabu (1/4/2020). Tim P3 Covid-19 Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan telah mengambil sejumlah keputusan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Banua. Salah satunya yaitu pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalsel, baik lewat jalur udara, laut maupun darat.

“Untuk jalur udara kita membatasi penerbangan, operasi mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, kemudian frekuensi penerbangan dikurangi menjadi satu penerbangan setiap airlines untuk satu tujuan,” ujar Ketua Harian Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, Wahyuddin, Banjarbaru, Rabu (1/4/2020).

“Kemudian juga diminta pengaturan oleh airlines untuk tempat duduknya dilakukan ada jarak dengan mengosongkan seat yang di tengah,” tambah Wahyuddin.

Sedangkan jalur laut, menurut Wahyuddin, ditutup sementara untuk penumpang dan hanya digunakan untuk muatan barang dan kargo,

“Untuk jalur laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sudah mengeluarkan surat edaran pahwa pelabuhan hanya diperuntukan untuk barang dan kargo, sedangkan untuk penumpang umum maupun pribadi sementara ditutup,” ujar Wahyuddin.

Keputusan pembatasan tersebut kemudian disusul dengan surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel, berisi langkah antisipasi terhadap dampak yang mungkin akan timbul.

“Diharapkan Bupati/Wali Kota menghitung dampak sosial maupun dampak ekonomi yang terjadi atas kebijakan ini, dapat memantau keamanan dan kesehatan para petugas kesehatan di ujung tombak dalam melaksanakan tugas, mengerahkan seluruh sumber daya yang ada baik itu personel, peralatan, anggaran, terutama juga diharapkan bisa menyediakan kamar untuk di rumah sakit swasta maupun di Puskesmas,” kata Wahyuddin.

Kemudian juga, melalui edaran tersebut, rumah sakit di kabupaten/kota diharapkan dapat memberikan penanganan pertama pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan.

“Jadi penanganan pertama dilakukan di rumah sakit kabupaten/kota setempat, dan apabila memerlukan penangangan di rumah sakit rujukan baru dirujuk,” tukas Wahyuddin. Tim P3 Covid-19/MC Kalsel/AY

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan