Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 19 April kemarin.
“Dukungan-dukungan yang diberikan provinsi terhadap adanya usulan PSBB sudah dari awal dilakukan, oleh karena itu Pemprov tentu saja melakukan sinergi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang ada untuk diterapkannya PSBB. Kita tunggu saja bagaimana nanti penerapan PSBB yang akan dilakukan oleh Banjarmasin, dalam hal ini kita tunggu keputusan dari Wali Kota didalam upaya penerapannya,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, Muslim, Banjarbaru, Senin (20/4/2020).
Untuk para pekerja yang berdomisili di Banjarbaru namun bekerja di Banjarmasin atau sebaliknya, Muslim mengatakan akan menunggu kebijakan secara teknis dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Terkait beberapa hal yang nantinya berkaitan dengan pekerja, baik di Banjarmasin yang domisilinya di Banjarbaru dan lain sebagainya,tentu saja nanti akan kita lihat dan dengarkan bagaimanan secara teknis mekanisme terutama terkait pembatasan yang ada, baik itu yang terkait dengan pembatasan di tempat kerja, bekerja dari rumah yang ini sebetulnya sudah dilakukan pemerintah baik provinsi maupun kabupten/kota,” kata Muslim.
Muslim menekankan perbedaan sebelum dan saat diterapkannya PSBB terletak pada tingkat kedisiplinan dan adanya sanksi yang dikenakan kepada pelanggar aturan.
“Yang lebih penting lagi terkait PSBB ini adalah upaya-upaya penegakan hukum terkait dengan kedisiplinan yang berkaitan dengan pembatasan yang ada,” ujar Muslim.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan yang akan mengusulkan PSBB, dikatakan Muslim pihaknya masih melakukan kajian dengan melihat kondisi terkini dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penerapan PSBB.
“Pada siang tadi juga dilakukan beberapa rakor dengan melihat dinamika yang ada terkait perkembangan Covid-19 di Kalsel. Berdasarkan kajian epidemiologi, kajian-kajian bagaimanana terjadinya eskalasi peningkatan baik jumlah kasus maupun kematian, ini menjadi penilaian tersendiri. Kita tunggu saja kebijakan-kebijakan lainnya dalam PSBB pada beberapa kota maupun kabupaten lainnya di Kalsel,” ucap Muslim.
Kemudian, Muslim mengatakan Pemprov Kalsel bersama Pemko Banjarmasin akan memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19, yang tentunya akan semakin terasa ketika PSBB diterapkan.
“Terkait dengan kewenangan baik provinsi maupun kota akan bersama-sama memberikan bantuan kepada masyarakat kita yang terdampak Covid-19, terutama terkait upaya pembatasan agar tetap berada di rumah dan diberikan kompensasi dengan penyaluran bantuan,” tutur Muslim.
Pada dasarnya, PSBB dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam memutus rantai penularan Covid-19 dengan meminta masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah, menjaga jarak dan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Berdasarkan riset yang dilakukan Litbangkes Kemenkes, lebih dari 90 persen masyarakat memahami dan mengetahui apa itu social distancing, physical distancing, pemanfaatan masker dan yang lainnya termasuk juga jaga jarak, tetapi ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat kepatuhannya. Tingkat kepatuhan masyarakat kita masih rendah walaupun pemahamannya sudah bagus,” terang Muslim.
Maka dari itu, Muslim meminta masyarakat untuk meningkatkan kemauan dalam mematuhi aturan pemerintah sehingga penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas dan dapat segera dituntaskan. Tim GTPP Covid-19 Kalsel/MC Kalsel/AY