Pemerintah Pusat Terbitkan Ketentuan Impor Gula

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani memberikan keterangan terkait impor gula, Banjarmasin, Selasa (10/3/2020)

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani mengungkapkan Pemerintah Pusat telah menerbitkan izin impor gula sejak tanggal 17 Februari 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Impor tersebut sudah diputuskan pada Rapat Kabinet Terbatas yaitu bahwa bahan mentah gula ini akan diimpor sebanyak 438.802 ton,” ucapnya saat ditemui usai Rapat Kerja Teknis Bidang Perdagangan se-Kalsel Tahun 2020 di salah satu hotel berbintang, Banjarmasin, Selasa (10/3/2020).

Menurut Birhasani, saat ini yang mendapat penugasan izin impor adalah Bulog, sedangkan perusahaan lain masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Pusat.

“Jadi Bulog sudah ditugaskan untuk mengimpor gula sebanyak 29.750 ton. Sedangkan perusahaan lainnya dipertimbangkan dan diproses menunggu rekomendasi dari Menteri Perindustrian,” terangnya.

Sementara untuk gula yang sudah jadi, lanjutnya, masih dipertimbangkan untuk diimpor.

“Kalau harus mengimpor gula yang sudah jadi, maka yang ditugaskan hanya Bulog supaya tetap terjaga industri dalam negeri,” ujarnya.

Kemudian, menyambut bulan suci Ramadhan, Birhasani menyatakan persediaan gula masih aman dan harganya pun normal dengan pasokan yang cukup banyak.

“Jadi kami dari pihak pemerintah akan mengupayakan dan menjamin ketersediaan bahan pokok seperti gula, minyak goreng, bawang putih. Pedagang jangan enggan untuk mengeluarkan stok, agar nantinya tidak rugi jika barang baru datang dengan harga yang murah,” tutupnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan