Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Profesional

Foto bersama para peserta Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (26/2/2020). Mc Kalsel/Rns  

Polda Kalsel menggelar Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (26/2/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Asisten III Bidang Pemerintahan Adi Santoso dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam sambutan Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten III Bidang Pemerintahan, Adi Santoso dikatakan bahwa penegakan hukum harus terus didorong agar berfungsi optimal.

“Tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar kasus penyalahgunaan hukum, kerah putih maupun korupsi harus segera ditindaklanjuti agar sesuai dengan undang-undang dan kesetaraan perlakuan” ucap dia.

Sementara itu, Karo Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo  menyebutkan koordinasi penanganan pengawasan penegakan hidup harus sesuai perintah KUHAP dan KUHP.

“Dinamis dan fleksibel sebagai Penyidik Polri harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” tegas dia.

Di kesempatan yang sama, Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol. Aneka Pristafuddin mengatakan kegaiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas penyidik, guna mewujudkan profesionalisme untuk mewujudkan kepastian hukum.

“Binkatpuan yang kita laksanakan hari ini memiliki makna yang sangat penting karena dapat menghantarkan profesional Penyidik Polri maupun PPNS dalam melaksanakan proses penyidikan, sehingga tercapai penegakan hukum yang profesional, modern dan terpercaya,” pungkas dia. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan