Edukasi Larangan Menikah Di Bawah Umur, Pemprov Kalsel Gandeng Tokoh Ulama

KH Wildan Salman atau Guru Wildan. Dok

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng salah satu tokoh ulama di Provinsi Kalsel, untuk mengkampanyekan edukasi larangan menikah di bawah umur, Banjarbaru, Jumat (15/9/2023).

Kepala DPPPA-KB Adi Santoso mengatakan, nantinya edukasi akan ditayangkan video Program Peningkatan Kualitas Keluarga dan video Imbauan Pencegahan Perkawinan Anak.

“Video berisikan imbauan dan ajakan dari KH Wildan Salman atau Guru Wildan kepada masyarakat, agar tidak menikahkan anak di bawah usia 18 tahun, pentingnya menghindari perkawinan anak serta dampak buruk yang akan terjadi jika tetap melakukan perkawinan anak. Hal ini dilakukan agar dapat menarik antusias masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat mencegah perkawinan anak di bawah umur,” ujar Adi.

Adi menambahkan, video tersebut dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kalsel.

“Sehingga dapat menurunkan angka perkawinan anak secara efektif, dengan menyebarkannya melalui iklan di televisi, sosial media, videotron dan sarana informasi lainnya,” tutupnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai