Cegah Pelanggaran Pidana Pemilu, Bawaslu Terapkan Pasal 71

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan (tengah) foto bersama usai pembukaan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Gelombang III di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020). MC Kalsel/Ar

Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Gelombang III di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020).

Workshop tersebut dari Gelombang I dilaksanakan di Kota Padang Sumatera Barat, Gelombang II di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan Gelombang III di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Ketua Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, La Bayoni mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu dan konsolidasikan kesiapan pengawasan pemilihan serentak 2020 dan menjadi bagian upaya pencegahan dini guna meantisipasi potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah.

“Selain itu, workshop ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus mensosialisasikan mekanisme dan sanksi penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016” kata Bayoni.

Sekretaris Daerah Kalsel, Abdul Haris mewakili Gubernur Kalsel memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Gelombang III di salah satu hotel berbintang, Banjarmasin, Selasa (11/2/2020). MC Kalsel/Ar

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Abdul Haris mengatakan workshop ini agar kiranya bisa meminimalkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menyelenggarakan Pilkada secara lebih baik, lebih berkualitas dan taat aturan.

“Ada beberapa kasus pelanggaran Pilkada dikalangan ASN, bukan disengaja tapi ketidaktahuan mereka terhadap peraturan Pilkada itu sendiri” ungkap Haris.

Haris mengharapkan agar Bawaslu dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada rakyat Kalsel sehingga Pilkada serentak 2020 melahirkan penyelenggaraan yang berkualitas.

Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan dalam Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 ada beberapa pelanggaran yang sanksinya bisa sampai ke administrasi dan diskualifikasi diantaranya money politik antara ASN, laporan dana kampanye yang terlambat dan sebagainya serta ketentuan Pasal 71 yaitu petahana yang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Kalau ada petahanan yang melanggar kualifikasi itu, kami bisa merekomendasi untuk diskualifikasi” jelasnya. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan