Tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka Presiden RI telah mengeluarhan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN. Dimana dengan dikeluarkannya inpres ini pemerintah daerah, kabupaten/kota dan desa maupun kelurahan diharapkan dapat menganggarkan kegiatan mengenai P4GN.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala BNN Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Kalsel, Ipansyah saat ditemui di kantor setempat, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, pemanfaatan alokasi dana desa maupun kelurahan untuk kegiatan P4GN in, sebanyak 30 persennya untuk program pencegahan narkoba di daerahnya masing-masing, pada tahun 2020 sudah mulai di terapkan.
“Semua desa itu boleh meanggarkan jadi tidak semacam dipaksakan tetapi boleh meanggarkan, artinya kalau masyarakat menganggap itu penting mereka boleh menganggarkan 30 persennya,” katanya.
Adapun kegiatan yang dilakukan terang Ipansyah yakni penyuluhan, membentuk tim yang terdiri dari 10 orang, dari 30 persen yang di anggarkan salah satunya untuk pemberian insentif kepada 10 orang tersebut.
“Jadi ketika ada penyalahgunaan narkoba tim itu yang bergerak, mengajak, membawa dan sebagainya kalau ada yang mengedarkan, bisa tim ini bergerak,” jelasnya.
Namun demikian selama ini anggaran desa hanya digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur saja.
Oleh karena itu perlunya menyisihkan 30 persen dari dana desa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dan kelurahan agar tidak terkena narkoba.
“Silakan desa dan kelurahan menganggarkan sesuai pentunjuk yang ada dan berharap dengan adanya BNN masyarakat semakin sadar dan memahami tentang bahaya narkoba,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh