Dinas ESDM Harapkan Lahan Pascatambang Dapat Di Reklamasi

Kepala Dinas ESDM Kalsel melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara A. Gunawan H saat ditemui di kantor setempat, Rabu (15/1/2020).

Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel mengupayakan di tahun 2020 lahan pascatambang menjadi hijau dan bagaimana perusahaan tambang dapat mengurangi voit dengan adanya backpeeling OB tanah penutup bekas tambang.

“Didalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kami menekan bagaimana kewajiban perusahaan agar melakukan reklamasi (Pemulihan lahan tambang dengan cara penghijauan),” ucap Kepala Dinas ESDM Kalsel melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara A. Gunawan H saat ditemui di kantor setempat, Rabu (15/1/2020).

Menurut Gunawan, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, terutama pasal 2. Ada juga aturan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Reklamasi ini dilakukan di wilayah eksplorasi dan produksi.

Namun demikian ada Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) seperti PT Adaro, Arutmin, Galuh Cempaka IUPMA berdasarkan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

IUPDN (izin usaha pertambangan dalam negeri), sementara ini total kita ada 223 IUP komunitas batubara, kemudian batuan ada 132 IUP, Mineral non logam ada 20, mineral bukan logam dan batuan ada 132, PKP2B ada 19 kontrak karya ada 2, IUP berstatus PMA ada 12.

Oleh karenanya, untuk melakukan reklamasi perusahaan memiliki kewajiban membuat dokumen rencana reklamasi. “Pembuatan rencana Reklamasi harus tertera berapa hektar luasan lahan yang akan direklamasi pertahunnya, berapa rupiah perhektarnya,” tuturnya.

Ada dua jaminan yang berkaitan dengan reklamasi tambang, pertama jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang. Setelah melakukan reklamasi minimal selama 3 tahun, baru dilakukan penilaian. Penilaian ada tiga, pertama penataan lahan nilainya 60 persen, penanaman 20 persen, pemeliharaan 20 persen. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan