Tingkatkan Kesadaran Hukum Melalui Lomba Kadarkum

Suasana pembukaan Lomba Kadarkum di Auditorium Idham Zarkasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Selasa (5/11/2019). MC Kalsel/Jml

Puluhan pelajar dan mahasiswa dari 12 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan mengikuti lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2019 untuk memperebutkan tiket agar bisa bersaing pada lomba Kadarkum tingkat nasional ditahun 2020 mendatang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Agus Toyib menjelaskan lomba tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di Kalsel agar meminimalisir tindak penyelewengan hukum oleh masyarakat Kalsel.

“Kita tumbuhkan kesadaran hukum dari lingkup terkecil yaitu keluarga, jika setiap keluarga menjaga kesadaran hukum ini maka tindak penyelewengan bisa diturunkan,” kata Agus.

Tidak hanya bicara saja, Kemenkumham Kalsel juga bergerak memberikan bantuan dan penyuluhan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu serta pelajar di Kalsel guna meningkatkan kesadaran terhadap hukum.

“Kemenkumham Kalsel punya beberapa tenaga penyuluh hukum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan komunitas pemuda di Kalsel, selain itu kita juga menyediakan bantuan hukum berupa pengacara secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Agus, Banjarmasin, Selasa (5/11/2019).

Sementara itu di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah mewakili Gubernur Kalsel mengapresiasi penyelenggaraan lomba Kadarkum tersebut.

Menurutnya, lomba seperti Kadarkum perlu dikembangkan serta dibudayakan kembali di semua lapisan masyarakat.

“Karena melalui lomba ini masyarakat menjadi paham dan mengerti isi undang-undang atau peraturan yang berlaku,” jelas Siswansyah.

Dijelaskannya, pemerintah baik pusat atau daerah punya tanggung jawab kepada masyarakat untuk memberikan informasi produk-produk hukum yang berlaku di Indonesia.

“Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat tidak saja sadar hukum namun juga taat hukum. Karena hukum pada prinsipnya tidak pernah memaafkan dengan alasan orang tidak tahu hukum, sebab di dalam hukum kita berlaku fiksi hukum yakni semua orang dianggap tahu akan hukum atau peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan