Kelola Hutan Lindung untuk Penanganan Karhutla

Rapat Koordinasi Pengelolaan Hutan Lindung Liang Anggang di Ruang Rapat SetdaProv Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (10/10/2019).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kehutanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Hutan Lindung Liang Anggang di Ruang Rapat SetdaProv Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (10/10/2019).

Rakor bertujuan untuk mencari solusi serta masukan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di daerah Guntung Damar, Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisal Nurofiq mengatakan dalam penanganan Karhutla di daerah Guntung Gamar, pihaknya mengupayakan pembuatan kanal-kanal pintu air untuk pembasahan lahan gambut.

“Nantinya setelah kita buat kanal maka lahan ini akan dijadikan perkebunan oleh petani dan masyarakat,”katanya.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sejumlah usulan seperti kanalisasi untuk pembahasan rawa gambut berupa pemasangan pipa air, pembuatan kanal baru, revitalisasi kanal, pengembalian fungsi hutan lindung Liang Anggang melalui kegiatan kanal blocking dan revegetasi serta kepatuhan pemanfaatan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, juga diusulkan Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) terhadap Sungai Maluka dan Sungai Martapura yang merupakan kawasan rawa gambut di Kalsel.

Di kesempatan itu, Hanif berharap tindak lanjut dari instansi-instansi terkait agar dapat merealisasikan usulan-usulan tersebut.

“Saya berharap dengan adanya usulan, Dinas PUPR dan Bappeda dapat melakukan langkah-langkah lebih lanjut guna penganggaran dan pembangunan di tahun 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1006 Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto menyampaikan tujuan pengembalian fungsi hutan lindung Liang Anggang blok I seluas 960 hektar untuk pengendalian bahaya laten Karhutla secara permanen.

“Hutan lindung Liang Anggang akan difungsikan sebagai ekosistem rawa gambut, pengatur tata air, pengatur iklim, penyimpan karbon dan untuk habitat satwa liar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkapkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan Karhutla.

“Jadi penanganan Karhutla 2019 telah dilakukan dengan berbagai cara seperti mengadakan Rakor Karhutla, apel siaga Karhutla, sosialisasi Karhutla, pemasangan spanduk dan poster larangan membakar hutan dan lahan, patroli, pembentukan posko, pembentukan MPA, penyiagaan personel dan peralatan karhutla, pembasahan kawasan gambut, pembuatan kanal dan water bombing,” jelasnya.

Kemudian, sebagai upaya lebih lanjut penanganan Karhutla, Siswo menjelaskan kawasan hutan lindung akan dikelola dan dibangun batas kawasan dengan kanal, membuat desain blok tanaman, revitalasi kanal dan jalan, melakukan penanaman serta melakukan kanal blocking terhadap semua kanal yang dibangun masyarakat. MC Kaslel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan