Puluhan Mobil Angkutan Barang Terjaring Razia

Sejumlah mobil angkutan barang terjaring razia oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin di jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau perbatasan menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (11/9/2019). MC Kalsel/tgh

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menggelar razia angkutan barang guna ciptakan kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat berkendara di jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau perbatasan menuju pelabuhan trisakti, Banjarmasin Rabu (11/9/2019).

Dari lima titik lokasi giat yang dilakukan di lima Kecamatan se-Banjarmasin, sedikitnya puluhan mobil angkutan besar dan kecil terjaring dalam operasi tersebut. Razia yang dilakukan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Keselamatan itu menyasar sejumlah mobil angkutan barang seperti pick up, truk, mobil box hingga angkutan besar, saat melintas di ruas jalan tersebut.

Satu per satu para sopir diminta untuk memperlihatkan kelengkapan surat menyuratnya. Para petugas Dishub Banjarmasin pun memeriksa dokumen angkutan. Terutama, mengecek apakah sudah habis izinnya, seperti izin mengemudi atau KIR atau izin angkutan.

Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Banjarmasin, Kusmarini mengatakan masih banyak pemilik mobil angkutan yang lalai dan tak memperhatikan kelengkapan persyaratan untuk angkutan sendiri.

Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Banjarmasin, Kusmarini saat ditemui usai menggelar razia angkutan barang guna ciptakan kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat berkendara di jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau perbatasan menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (11/9/2019). MC Kalsel/tgh

“Jadi nantinya untuk angkutan yang non DA atau dari daerah lain yang beroprasi di Banjarmasin, harus ada retribusi untuk Kota Banjarmasin dikarenakan menggunakan fasilitas kota,” ungkapnya.

Karena hal tersebut tercantum dalam perda Nomor 4 tahun 2008 mengenai retribusi izin angkutan umum di jalan diantaranya yaitu, pickup dengan GT kurang dari satu ton Rp50 ribu, kemudian untuk truk yang GT nya satu sampai lima Rp75 ribu, dan untuk GT diatas lima Rp100 ribu. Hal tersebut berlaku selama tiga bulan.

“Jadi kalau beroprasi disini, yang terjaring razia nantinya kalo yang belum punya ijin operasi di Banjarmasin kita bikinkan langsung karena otomatis itu nanti masuk di PAD Dishub targetnya ada, sedangkan untuk yang lain dia harus memperbaharui umpamanya KIR uji udah selesai berartikan itu harus di tilang, kalo untuk ijin oprasional langsung di bikinkan di tempat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jumlah angkutan yang terjaring razia rata-rata perhari 50 angkutan umum, dan hari ini merupakan yang terakhir untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dan kegiatan razia ini sudah berjalan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan