Kanwil Kemenag Himbau Salurkan Zakat Ke Lembaga Resmi

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Fakhruddin saat ditemui jurnalis media center usai pembukaan acara Workshop Tunas Muda Agency Ekonomi Syariah Angkatan I, di hotel Roditha Banjarmasin, Kamis (1/8/2019). MC Kalsel/tgh

Menghindari penggunaan dana umat yang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya kepada pengelola zakat yang resmi.

“Maka, untuk mendukung semangat masyarakat ini ia mengajak untuk memilih badan atau lembaga donasi yang resmi yang telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Fakhruddin sata ditemui jurnalis media center usai pembukaan acara Workshop Tunas Muda Agency Ekonomi Syariah Angkatan I, di hotel Roditha Banjarmasin, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, berdasarkan Undang – Undang No 23 Tahun 2011, lembaga pengelola zakat resmi adalah Baznas dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah.

“Dengan menyalurkan ke Baznas atau lembaga amil zakat ini dapat dipertanggung jawabkan akuntabel, transparan,” ujarnya.

Jadi dengan demikian diharapkan dapat terbantulah kelompok-kelompok yang menerima zakat kurang mampu.

“Apakah itu nanti disamping konduktif dan produktif seperti modal-modal usaha kecil dan menengah, biaya pendidikan, biaya kesehatan,” jelasnya.

Maka semua orang yang berhak menerima zakat itu bisa terayumi dan tentu saja kita pelan-pelan tidak bisa begitu, karena perlu lagi memberikan, penyadaran kepada masyarakat.

“Pelan-pelan tapi pasti dan alhamdulillah sudah banyak sekali masyarakat yang mempercayakan, karena melihat kerja nyata, penyaluran jelas, sasarannya tepat yang dilakukan baznas dan badan amil zakat,” ungkapnya.

Perlu diketahui juga baznas Provinsi Kalsel kemaren mendapat dua anugerah baznas Award oleh Baznas Nasional dengan ketegori Pendistribusian Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Pelaporan Terbaik Baznas tahun 2018.

Oleh karena itu sekali lagi saya imbau masyarakat jangan ragu untuk berzakat di lembaga yang berpayung hukum seperti Badan Amal Zakat (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat.

“Serahkan saja kesana tapi ingat yang berizin dari pemerintah serta dari baznas agar semuanya bisa dipertanggung jawabkan didunia maupun diakhirat,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan