Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kota Banjarbaru masih Gunakan Jalur Zonasi

Alamsyah Kepala Bidang bagian pembinaan SMP saat ditemui kru media center di Dinas Pendidikan Prov Kalsel, Selasa (25/6/2019). MC Kalsel/Azmh

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dikota Banjarbaru masih menggunakan jalur zonasi, dengan persentase 90% jalur zonasi, 5% jalur prestasi dan 5% jalur perpindahan orang tua, pada tahun ini berbeda dengan persentase pada tahun tahun sebelumnya yaitu sistem zonasi 85%, jalur prestasi 10%, dan jalur perpindahan orang tua 5% sistem ini sudah berlangsung selama 3 tahun,.

Namun persentase tahun ini berubah mengikuti Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing, apabila peserta didik ingin menempuh pendidikan disekolah pilihannya diluar zona tempat tinggalnya maka peserta didik tersebut harus menempuh jalur prestasi dirangking berdasarkan nilai dan prestasi dibidang olahraga atau seni dengan kuota persentase sebesar 5%

 Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh terdekat dari RT atau RW menuju ke sekolah sistem ini diberlakukan dikota Banjarbaru.

Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan. Alamsyah Kepala Bidang bagian pembinaan SMP memberikan keterangAnnya saat ditemui di ruang kerjanya Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mengatakan “Kota Banjarbaru menerapkan sistem online dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru, peserta didik mendaftar melalui online dengan memasukkan nilai akademiknya, dan nilai prestasi nya kemudian sistem akan menentukan peserta didik tersebut masuk pada sekolah mana, sistem diatur berdasarkan kuota dan persentase yang sudah ditetapkan tadi” Ujarnya saat ditemui kru media center di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).

Menurut Alamsyah surat edaran baru mengenai persentase jalur prestasi ditambah menjadi 15% hal tersebut menjadi hal yang menggembirakan karena akan memotivasi peserta didik untuk bersaing dijalur prestasi dengan jumlah kuota yang ditambah karena masih banyak peserta didik yang berprestasi yang berminat kesekolah pilihannya namun terkendala kuota yang penuh disekolah pilihannya, untuk tahun mendatang persentase jalur prestasi yaitu 15%. MC KalSel/Azmh.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan