Banjarbaru –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar Sosialisasi Informasi dan Pengaturan Terkait Jasa Konstruksi di Hotel Grand Dafam Banjarbaru, Selasa (30/4/2019).
Kegiatan Ini mengusung tema Permen PUPR 07 Tahun 2019 tentang Standard dan Pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel, Tedy Hidayat mengatakan menyambut baik atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini.
“Mudah – Mudahan melalui kegiatan ini tercipta persepsi yang sama tentang penyelenggaraan jasa konstruksi khususnya pengadaan barang jasa yang berkualitas, tertib sesuai dengan peraturan per UU dan mampu mewujudkan keselamatan publik serta tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik sekaligus dapat meningkatkan pemahaman bagi pelaku jasa konstruksi,” katanya.
Selanjutnya, tujuan kegiatan ini guna mendapatkan kesamaan pola piker, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama kepada masyarakat pelaku jasa konstruksi dan pengadaan barang jasa.
Maka dari itu tantangan disektor jasa konstruksi kedepan akan menjadi lebih komplek, dengan adanya kebijakan nasional yang salah satunya menempatkan pembangunan infrastruktur.
“Pembangunan infrastruktur sebagai tujuan untuk mencapai keadilan sosial masyarakat dalam mewujdkan kemajuan pembangunan nasional,” ujarnya.
Disamping itu juga memerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dan bedaya saing mengingat kawasan Negara kita yang sudah menjadi bagian dari kawasan pasar bebeas asean (MEA). “Sehingga diperlukan pengaturan mekanisme yang jelas diantaranya rantai pasok, manajemen mutu konstruksi, maupun sistem delivery, lelang cepat, penggunaan E- Katalog dalam pengadaan barag jasa, dan pengaturan lainnya guna merespon dinamika pembangunan pada kawasan tersebut,” pungkasnya.
Semoga sosialiasi ini memberikan hasil yang memuaskan sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan referensi pembelajaran dan pedoman dalam pelaksanaan di tempat kerja maupun lapangan pekerjaan konstruksi di Daerah terutama percepatan pembangunan di daerah Kalsel.
Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara, Syamsul Bahri mengatakan pada tahun 2019 in telah diterbitkan kembali peraturan menteri PUPR nomor 07 tahun 2019 tentang standard dan pedoman pegadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang baru sebagai pengganti peraturan menteri PUPR no 31 tahun 2015 yang lama.
“Dimana setelah rentang waktu 5 tahun banyak evaluasi, perlunya perbaikan dipenataan ulang yang diharapkan lebih dapat memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa lingkup pekerjaan umum khususnya dan sektor jasa konstruksi di masa kini dan dimasa yang akan datang,” katanya.
kegiatan ini diikuti sebanyak 75 peserta yang berasal dari Kepala SOPD Provinsi Kalsel, Instansi vertikal Prov. Kalsel, Asosiasi perusahaan Prov. Kalsel dan Kepala Bidang PUPR Provinsi Kalsel. MC Kalsel/tgh