DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan rapat Paripurna dengan agenda laporan panitia khusus pengelolaan barang milik daerah yang mana laporan tersebut dibacakan oleh Gt. Miftahul Chotimah, SE, Rabu (18/4).
Pada prinsipnya pansus mensetujui sepenuhnya draft Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah tanpa harus menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, masalahnya sudah 6 bulan yang lalu konsep draft Raperda yang sudah diperbaiki diserahkan ke Kemendagri dan beberapa kali dilakukan konsultasi dan terakhir di bulan Maret 2018 lalu.
Pihak Kementerian Dalam Negeri mengamini Raperda ini disahkan tanpa harus menunggu hasil fasilitasi dari pihaknya, kemudian Raperda yang telah diperbaiki ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Kendati draft Raperda sudah disepakati dan disetujui untuk disahkan dalam forum Rapat Paripurna, namun Pansus tetap akan menyampaikan berbagai saran dan harapan.
Saran dan harapan tersebut diantaranya adalah dalam proses perencanaan dan penganggaran disarankan harus berorientasi sesuatu yang dibutuhkan menjadi prioritas untuk dianggarkan.
Juga perlu adanya upaya optimalisasi aset dengan mengkaji prospek pemanfaatan lain yang memungkinkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) seperti konsep sentra kuliner, pasar mobil dan pusat kesenian daerah. Mc Kalsel/Rns