Tempat Senam dan Fitnes Bisa Menambah PAD?

Ketua Pansus  Darma Srihandayani pembahasan Reperda Izin Usaha Tempat Senam dan Fitnes Kota Banjarmasin disepakati, Senin (18/12).

“Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin tidak ada mengambil PAD, namun semakin menjamurnya tempat senam dan fitnes, maka harus memberikan kontribusi dalam membangun Kota Banjarmasin”.

Selama hampir satu tahun dilakukan pembahasan dengan judul Raperda Izin Usaha Kebugaran  akhirnya difinalisasi dengan judul  dirubah menjadi Raperda Izin Usaha Tempat Senam dan Fitnes, pada Senin (18/12) di Ruang Mini Dewan Kota Banjarmasin, menurut ketua Pansus  Darma Srihandayani pembahasan Reperda ini disepakati bahwa untuk perizinannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga, sehingga tidak lagi ke dinas Kebudayan Pariwisata Kota Banjarmasin, agar tidak overload dalam pengajuan izin usaha kepariwisataan.
Dalam rapat dihadiri Bagian Hukum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, selain mengatur kewajiban izin juga tempat senam dan fitnes juga dibahas pemenuhan standar keamanan bagi konsumen. (NHF/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan