Kapolda : Waspada Kosmetik Tanpa Izin

Peringatan itu disampaikan Kapolda Kalimantan Selatan Rahmat Mulyana, pada konferensi pers di Mapolda Kamis pagi (8/3), terkait kasus kosmetika tanpa izin edar yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda pada Rabu (7/3).  Pada operasi itu, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap tersangka dengan inisial SYF, bersama ribuan barang bukti kosmetika tanpa izin edar, di kawasan jalan Pramuka Banjarmasin.  Turut diamankan pula ribuan kemasan kosmetika kosong, dan stiker hologram untuk mengelabui konsumen.
Kepada wartawan, Kapolda Kalsel Rahmat Mulyana mengatakan, SYF tertangkap saat menerima kiriman kosmetika dari Jakarta.  Rencananya, SYF akan mengemas sendiri kosmetika tersebut, dan kemudian memasarkannya ke sejumlah toko kosmetika di Kalimantan Selatan.  Selain tanpa izin edar, menurut Rahmat Mulyana, kosmetika yang dipasarkan SYF juga tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia.  Tindakan tersangka ini, bertentangan dan undang – undang kesehatan dan undang – undang perlindungan konsumen,  dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda hingga 2 miliar rupiah.
Diantara barang bukti kosmetika yang berhasil disita jajaran Polda Kalimantan Selatan, adalah matte lipstick, day cream whitening, sabun wajah serta pemutih wajah berbagai merek.  Seluruh barang bukti tersebut masih tersimpan dalam sejumlah dus, yang diangkut menggunakan 2 mobil pick up ke Mapolda Kalimantan Selatan.(RIW/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan