“Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Yazidie Fawzi mendukung upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini di masyarakat .”
Yazidie mengungkapkan pernikahan dini sangat berdampak pada kesehatan reproduksi pasangan yang bersangkutan. Terutama juga memicu terjadinya kanker serviks karena tidak siapnya kondisi fisik dan berdampak pada tingginya angka perceraian karena kondisi psikis usia muda yang belum matang saat menikah. Oleh karena itu, ia mendorong upaya Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi untuk menurunkan angka pernikahan usia dini di Kalsel. Yazidie juga berharap kepada orangtua, alim ulama, guru dan pendamping sekolah agar dapat memberikan pemahaman dan pengertian sehingga pola pikir anak lebih matang saat memasuki usia perkawinannya. Selain itu, lebih mengawasi pergaulan anak terutama yang sudah memasuki usia remaja. Terlebih mayoritas kasus pernikahan dini seringkali juga disebabkan oleh Married by Accident (MBA) karena pergaulan bebas dan minimnya pengawasan dari orangtua dan guru di sekolah. Berdasarkan siaran pers dari BKKBN pada April 2017 lalu menunjukkan pernikahan dini di Kalimantan Selatan sebanyak 51 kasus per 1.000 penduduk, jauh di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 40 pernikahan per 1.000 penduduk. Pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan terdapat di Kabupaten Tapin, Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara. Tingginya kasus pernikahan dini dikarenakan berbagai persoalan dan ketidakmengertian remaja tentang pernikahan dan seks bebas. (NRH/RDM)