Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Manfaatkan Amnesti

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk segera berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak dan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program Pengampunan Pajak ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers nya di Jakarta (29/3) menyampaikan bahwa program amnesti pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti.

Program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang taat.

Sementara ini berdasarkan database Amnesti Pajak, jumlah penerimaan amnesti pajak sebesar Rp 123,64 triliun dengan realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selanjutnya Ditjen pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016 paling lambat 21 April 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. (Dha)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan