Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Banua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan pengelolaan arsip digital serta penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tapin belum lama ini.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan monev ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Serta amanat Presiden pada Hari Kearsipan Ke-50 di 2021, untuk mewujudkan percepatan transformasi digital di bidang kearsipan perlu dilakukan monev tingkat kualitas pengelolaan arsip digital.
“Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 sampai 21 Juli 2023 lalu, bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital di Pemeritahan Kabupaten (Pemkab) Tapin,” kata Nurliani melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya Dispersip Kalsel juga melaksanakan kegiatan yang sama di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Kota Banjarmasin, Hulu Sungai Utara serta Hulu Sungai Selatan.
Tingkat kualitas pengelolaan arsip digital, lanjut Nurliani, diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital dan terlaksananya Monev atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.
Kegiatan Monev kebijakan arsip digital dilaksanakan dalam koridor pengawasan kearsipan dengan menggunakan Instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE).
Selanjutnya, kata dia, Pemkab Tapin mengisi formulir Audit sistem kearsipan Eksternal yang harus dilengkapi dengan portofolio atau bukti dukung dan disampaikan kepada Pemerintah provinsi pada 25 Agustus 2023.
“Hasil penilaian Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Provinsi disampaikan Ke Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI paling lambat 31 Agustus 2023 tadi,” ujar Nurliani. MC Kalsel/Jml