Guna menindaklanjuti penyebaran kasus video asusila anak sekolah beberapa waktu lalu, Pemprov Kalsel melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel melalui Unit PPA dan pihak sekolah dalam upaya memberikan pendampingan.
Kepala UPTD PPA Kalsel, Said Zulkifli Rival mengatakan, dari hasil koordinasi didapatkan bahwa anak tersebut masih berstatus sebagai siswi di sekolah, sedangkan pelaku yang menyebarkan video sudah ditangkap oleh pihak berwajib di Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Saat ini korban (anak) telah dilakukan pemeriksaan fisik dan psikologis oleh RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD Ratu Zaleha Martapura untuk melengkapi berkas,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, terkait pendidikan sekolah telah ditawarkan bahwan korban tetap dapat naik kelas dan untuk menghindari perundungan maka korban dapat pindah ke sekolah lain.
Untuk itu, akan dilakukan pendampingan lebih lanjut oleh UPTD PPA, dan korban sudah mendaftar Paket C. Korban beserta keluarga di advokasi untuk tetap melanjutkan sekolah formal.
“Jadi korban ini akan ditindak lanjuti oleh UPTD PPA dengan pemulihan psikologis serta bantuan keterampilan melalui Dinas Sosial apabila korban tetap tidak melanjutkan sekolah. Untuk selanjutnya, diharapkan Dinas Pendidikan dapat mengadvokasi sekolah untuk lebih responsif terhadap hak-hak anak (hak pendidikan),” kata Zulkifli. MC Kalsel/scw