Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara baik sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa itu, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan unsur masyarakat yang terlibat secara langsung dalam tata kelola desa yang menjadi syarat pelaksanaan Undang-Undang desa agar dapat berjalan secara optimal.
“Dari kapasitas itu dapat dilihat melalui pengetahuan terhadap Undang-Undang desa, keterampilan mengerjakan tugas-tugas teknis dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa,” kata Faried, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) se-Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (17/5/2022).
Faried menyampaikan, sikap kerja yang konsisten dengan tuntutan Undang-Undang desa itu mencerminkan komitmen dan pertanggung jawaban, untuk mewujudkan tata kelola desa yang menjadikan pemerintah dan masyarakat desa mandiri.
“Maka dari itu, pemerintah melalui penetapan berbagai regulasi dan kebijakan yang membuka jalan dan memberi ruang bagi desa dapat mewujudkan kemandiriannya,” ujar Faried.
Sebagai dampak keleluasaan terhadap desa, lanjut Faried, perlu peningkatan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur desa.
“Sehingga penyelenggaraan tugas operasional pemerintahan desa bisa berjalan lebih efektif dan efisien, terutama tertib administrasi yang meliputi administrasi keuangan, aset sekaligus pertanggung jawabannya, dan jenis-jenis administrasi pemerintahan desa lainnya,” kata Faried. MC Kalsel/Ar