IKM Wajib Miliki Sertifikat Halal, Peran Auditor Halal Sangat Diperlukan

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel. Mahyuni. MC Kalsel/Ar

Peran auditor halal di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sangatlah penting untuk membantu pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Kita masih kekurangan jumlah auditor halal, memang di tahun 2022 sudah difasilitasi 12 ASN dari Dinas Perindustrian (Disperin) provinsi maupun kabupaten/kota. Jika dibandingkan hanya 2.000 IKM di Kalsel yang mendapatkan sertifikat halal, sementara 21.000 IKM lainnya belum,” kata Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mahyuni, di Banjarbaru, Kamis (19/1/2023).

Mahyuni menyampaikan, penambahan auditor halal akan sangat berdampak untuk peningkatan keberlangsungan produktiftas pelaku IKM.

“Kita tahu di 2024 nantinya, pelaku IKM produk makanan dan minuman wajib menyertakan sertifikasi halal pada produk yang akan diperjualbelikan,” tutur Mahyuni.

Diutarakan Mahyuni, pihaknya memang mempunyai Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang dapat memudahkan IKM makanan dan minuman di Kalsel untuk memperoleh sertifikat halal, sesuai standar yang berlaku.

“Sehingga, dari pelaku IKM sangat mudah untuk memasarkan produknya masing-masing,” sebut Mahyuni.

Mahyuni pun menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku IKM memang sudah dipermudah, salah satunya dengan memperbolehkan dapur produksi yang dapat digunakan bersamaan dengan dapur rumah tangga.

“Namun, terdapat salah satu syarat yang dinilai sulit diterapkan oleh pelaku IKM, yaitu kebersihan hasil produksi karena kebersihan produksi merupakan syarat utama mendapatkan sertifikat halal,” kata Mahyuni. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai