Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kuniungan Diskominfo Batola dan Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait penanganan SP4N-LAPOR!.
Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Chairun Nimah menjelaskan, dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! telah diatur tata kelola pengaduan pelayanan publik di Kalsel yaitu melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 19 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik.
“Dengan regulasi tersebut kita harus menyampaikan informasi publik secara terbuka agar masyarakat dapat percaya dengan apa yang kita sampaikan,” ucapnya, Banjarbaru, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, dalam mencapai keterbukaan informasi, diperlukan sinergitas antar SKPD agar setiap aduan dapat diselesaikan.
Sedangkan untuk evaluasi SP4N-LAPOR! dilakukan secara berjenjang, agar bisa diketahui setiap kendala ataupun yang dilakukan nantinya.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang, sehingga pengelolaan SP4N-LAPOR! dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kalsel, Jajang markoni mengatakan agar tercapai pengelolaan yang baik, teah dilakukan koordinasi sangat intens dengan SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Dengan menghimpun kepala SKPD, maka menjalankan Lapor akan lebih mudah karena aduan akan ditanggapi sesuai bidang masing-masing,” tuturnya. MC Kalsel/ARH