Revolusi Hijau

Wakil Gubernur Kalsel, Rudi Resnawan (diatas mimbar) membacakan raperda tentang revolusi hijau pada rapat paripurna yang diadakan di ruang rapat DPRD Prov Kalsel, Kamis(2/11). Mc Kalsel/Rns

Pada rapat paripurna yang diadakan DPRD Prov Kalsel, Kamis (2/11), Wakil Gubernur Kalsel, Rudi Resnawan juga menyinggung tentang Revolusi Hijau, yang mana pembentukan rancangan peraturan daerah tentang revolusi hijau dilatar belakangi oleh rasa keprihatinan sekaligus kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi alam di Kalimantan Selatan khususnya hutan dan lahan.

Persoalan utamanya adalah belum terwujudnya pengelolaan hutan lestari yang produktif. hal itu disebabkan oleh beberapa permasalahan, yaitu rendahnya kepedulian para pihak untuk menanam, memelihara dan melaksanakan perlindungan hutan; penataan kawasan hutan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat belum optimal; rendahnya pengembangan industri pasca panen dan kkurangnya koordinasi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan yang berbasis daerah aliran sungai.

Persoalan diatas menjadi ironis mengingat dari data balai penelitian dan pengembangan daerah tahun 2010 di daerah Kalsel terdapat 550 titik kejadian banjir. Sedangkan data kementerian lingkungan hidup tahun 2015 menunjukan indeks kualitas lingkungan hidup Provinsi Kalsel menduduki urutan ke 26 dari 33 Provinsi di seluruh Indonesia.

Revolusi hijau dimaksudkan untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup daerah, dengan target lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional, mengubah perilaku masyarakat untuk gemar menanam dan memelihara pohon, serta mendorong terwujudnya pembangunan hutan berbasis masyarakat.

Maksud dan tujuan revolusi hijau yang disampaikan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan semua pihak. Masyarakat, aparatur negara, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan