Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotabaru mengawasi secara ketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pasangan calon Bupati saat melakukan kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.
“Paslon yang melakukan kampanye itu maksimal 50 orang, apabila melebihi dari itu akan kita bubarkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan, Rabu (25/11/2020).
Sebelum memasuki masa tenang Pilkada, lanjut Erfan, pihaknya akan mengundang stakeholder untuk membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) agar bisa disterilkan.
Selain itu, pihaknya juga akan membahas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kotabaru, dimana dari tiga penilaian Bawaslu RI, hasil pertama menunjukkan kerawanan tinggi, dan turun menjadi kategori sedang pada hasil kedua.
“Apabila sudah dikeluarkan dari Bawaslu RI yang ketiga hasil IKP itu, maka akan kami bahas bersama-sama untuk bisa menyelesaikan persoalan dari IKP tersebut,” tutur Erfan.
Terkait netralitas ASN, Erfan mengatakan Bawaslu Kotabaru telah mengeluarkan surat imbauan ke instansi, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Jadi netralitas ASN itu harus benar-benar dijaga, jangan sampai ikut dalam politik praktis,” kata Erfan. MC Kalsel/Ar