DPRD Provinsi Kalsel telah menyampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat tentang aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Sufian HK sebelumnya telah menerima aspirasi terkait penolakan tersebut pada tanggal 8 Oktober.
Salah satu tuntutan mahasiswa yakni aspirasi penolakan itu disampaikan langsung kepada Presiden RI. Sehingga pada hari itu pun rombongan Ketua DPRD Kalsel pergi ke Jakarta.
Menyikapi langkah yang sudah ditempuh, Sufian menyampaikan bahwa aspirasi telah disampaikan sehingga tahapan selanjutnya tetap dilalui.
“Terkait dengan UU Cipta Kerja itu, masih ada langkah-langkah pembahasan di Presiden. Kemudian disampaikan, bahwa selama tiga bulan menunggu masukan-masukan dari seluruh daerah sehingga dapat dimasukan sebagai Perpu atau revisi,” ujar Sufian, Banjarmasin, Selasa (13/10/2020).
Hal senada juga diucapkan oleh pihak Pemprov Kalsel yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Siswansyah. “Ini masih ada petunjuk teknis berupa PP, Permen atau Kepmen sehingga ini bisa menjadikan petunjuk bagi pemerintah di daerah sebagai yang membidangi UU Cipta Kerja ini bersama dengan serikat pekerja yang ada di Kalsel,” tungkasnya. MC Kalsel/Fuz