Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkapkan kasus pencurian motor (curanmor) roda empat, Banjarmasin, Kamis (30/7/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai mengatakan, kejadian bermula pada bulan Agustus 2019 lalu dimana terjadi perjanjian penyewaan 11 unit roda empat antara tersangka TR dan korban AW.
“Setelah perjanjian selesai sekitar 8 bulan, AW menanyakan pengembalian 11 unit mobil tersebut sampai beberapa kali, namun tidak ada kejelasan, sehingga AW pun membuat laporan kepada unit Ditreskrimum Polda Kalsel,” kata Rifai.
Tim Ditreskrimum Polda Kalsel pun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap beberapa pelaku dan berhasil mengamankan 10 unit mobil dari 11 unit mobil yang dilaporkan.
“Satu unit masih dalam pengejaran, untuk tersangka sendiri ada empat orang yakni TR dan istrinya YR sebagai pembantunya dan dua orang rekannya AS dan EW,” jelas Kombes Rifai.
Dikatakan Rifai, untuk tersangka TR akan dikenakan pasal 372 KUHP dan untuk tiga orang lainnya yaitu YR, AS, dan EW akan dikenakan pasal 5556 KHUP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Diketahui tersangka utama TR menggadaikan 11 unit mobil yang disewanya untuk menutupi piutang yang bersangkutan, 10 unit mobil yang berhasil diamankan ini nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada pungutan apapun,” pungkas Rifai. MC Kalsel/Jml