Inspektorat Daerah Kalsel Prioritaskan PKPT 2021

Inspektur Daerah Kalsel, Ahmad Fidayeen, memberikan keterangan terkait program kerja kedepannya, di Banjarbaru, Selasa (2/3/2021). MC Kalsel/Ar

Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan akan memprioritaskan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di tahun 2021 sesuai regulasi yang disahkan Gubernur Kalsel tanggal 7 Januari lalu.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020, maka Inspektorat Daerah menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Inspektur Daerah Kalsel, Ahmad Fidayeen, Banjarbaru, Selasa (2/3/2021).

Disampaikan Dayeen, Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan menuju good governance dan clean government wajib memiliki dasar-dasar hukum dari suatu kegiatan.

“Rencana strategis Inspektorat Daerah kedepannya yaitu menetapkan visi yang ingin dicapai untuk mewujudkan peran pembinaan dan pengawasan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, dan misinya untuk meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Provinsi Kalsel dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Dayeen.

Disebutkan Dayeen, Inspektorat Daerah Kalsel memiliki 85 sasaran tugas sesuai PKPT yang berlaku, meliputi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai