Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) menyusul berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 29 Mei lalu.
“Upaya ini sebagai keberlanjutan dari pelaksanaan PSBB di Kota Banjarbaru yang telah dilaksanakan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat, yang mana kita tahu Banjarbaru salah satu daerah yang sebagian masyarakatnya sudah terpapar Covid-19,” ujar Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Senin (1/6/2020).
Selama masa PKM, Pemko Banjarbaru tetap menggandeng sejumlah pihak seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan penjagaan di lokasi yang telah ditentukan.
“Kalau di masa PSBB kita menempatkan posko-posko di pintu-pintu masuk, saat ini kita sudah mulai masuk kepada titik-titik kerumunan berkumpulnya masyarakat,” kata Nadjmi.
Berbeda dengan PSBB, Pemko Banjarbaru memberikan keringanan jam operasional sejumlah jenis usaha demi memulihkan perekonomian masyarakat, namun tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Kalau pada saat PSBB jam operasional pertokoaan dan rumah makan di batasi sampai jam 8 malam saat ini dibuka hingga jam 10 malam, akan tetapi tetap diawasi agar protokol kesehatan tetap ditaati,” ucap Nadjmi.
Nadjmi berharap dengan pemberlakuan PKM, masyarakat bisa bersatu dengan pemerintah untuk memutus rantai Covid-19 agar penyebaran virus tersebut dapat segera dikendalikan.
“Saya berpesan agar kita semua bersama mengingatkan untuk menjaga kesehatan, pentingnya menggunakan masker, pentingnya menjaga jarak, pentingnya menghindari diri dari kerumunan, pentingnya meningkatkan imunitas tubuh dan kesehatan diri dan keluarga,” tutup Nadjmi. MC Kalsel/scw