Tingkatkan Kualitas Kearsipan, Dispersip Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di Banjarbaru, Senin (9/3/2020). MC Kalsel/tgh

Guna meningkatkan kualitas kearsipan daerah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di Banjarbaru, Senin (9/3/2020). Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalsel, Deputi Bidang Pembinaan ke Arsipan Nasional RI, Andi Kasman.

Dalam sambutannya, Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani Dardie mengatakan arsip adalah rekaman atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh karenanya hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menegaskan bahwa kearsipan bertujuan untuk menjamim terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan menurutnya pada tahun 2017 pemerintah Kalsel telah menetapkan perda tentang penyelenggaraan kearsipan dan perda tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kalsel.

Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani Dardie bersama Deputi Bidang Pembinaan ke Arsipan Nasional RI, Andi Kasman hadir lada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di Banjarbaru, Senin (9/3/2020). MC Kalsel/tgh

Sebagaimana amanat dalam perda tersebut pembinaan kearsipan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan strategis bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik,” ucapnya.

Sementara itu, Sri Rahayu mengatakan tujuan kegiatan untuk mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan dan keamanan arsip yang mempunyai nilai guna kesejarahan dan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Tujuan selanjutnya, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemasyarakatan kearsipan dan penyelamatan arsip bernilai guna tinggi serta pendayagunaan informasi sumber arsip,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri atas Lembaga Pendidikan SMA, SMK wilayah Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura, Organisasi Politik serta Organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan