Panitia acara,Sri Rahayu menyampaikan laporan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di Banjarbaru, Senin (9/3/2020). Sri Rahayu mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan dan keamanan arsip yang mempunyai nilai guna kesejarahan dan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. MC Kalsel/tgh
Terima kasih telah mengakses portal berita kami. Kesediaan anda mengisi survei kepuasan sangat membantu kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2022 demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.