Kemenkumham Kalsel Gelar FGD Bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin

Banjarmasin, humas info_Selasa.(02/10) pagi, bertempat di aula Kantor Wilayah (Kanwil) dalam rangka rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Rancangan  Peraturan Daerah tentang pariwisata halal.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan focus group discussion (FGD).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan, “Pariwisata merupakan sumber utama pendapatan ekonomi yang menjadi primadona di Dunia, seperti halnya di kota-kota baik di luar negeri maupun dalam negeri Pariwisata menjadi daya tarik daerahnya bukan sekedar tempatnya tapi sosial budaya dan hasil kerajinan tangan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, untuk itu dalam FGD ini sangat tepat untuk melakukan pembahasan dan ini merupakan pengalaman pertama saya, dimana para perancang perundang-undangan langsung berhadapan dengan unsur masyarakat, organisasi dan Pemerintah dalam melakukan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah khususnya kepariwisataan dimana Provinsi Kalsel dengan ibukotanya Banjarmasin memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat besar serta beragam yang mana  berpotensi untuk menarik animo wisatawan lokal, nusantara, maupun mancanegara seperti pasar terapung dan susur sungai yang menjadi wisata ikonik kota Banjarmasin.”ungkapnya sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Muhammad Ikhsan Alhaq menyampaikan, ” Dengan bekerjasama Kanwil Kemenkumham Kalsel, kami meminta masukan dan tanggapan dari satuan kerja perangkat daerah terkait, serta unsur-unsur pengelola kepariwisataan dalam rangka kesempurnaan regulasi yang akan dibuat sebagai dasar dalam pengelolaan kepariwisataan sehingga dalam mempunyai payung hukum yang jelas.” Katanya.
Sementara itu FGD yang diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, Para Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  Pemerintah Kota Banjarmasin, Pejabat dari Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalsel, Para Camat Banjarmasin Utara, Selatan, Tengah, Barat dan Timur atau yang mewakili dan Para Undangan.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan