Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan sebanyak 3.630 sertifikat tanah dari 5.600 sertifikat tanah untuk rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Gedung Olahraga Rudy Resnawan, Banjarbaru, Senin (26/3).
Pada sambutannya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan saat ini Pemerintah mempercepat proses pembagian sertifikat tanah di setiap daerah di Indonesa. Ini dilakukan Jokowi dikarenakan setiap kali Dirinya melakukan kunjungan kerja ke provinsi, daerah, ataupun ke desa, masyarakat selalu menyampaikan keluhan mengenai sengketa lahan.
“Sengketa lahan terjadi karena pemilik lahan tidak memiliki sertifikat atas hak tanah tersebut, yang namanya sengketa lahan itu tidak hanya terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, tetapi juga masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan BUMN, maupun masyarakat dengan swasta, jika sudah memegang sertifikat artinya kita sudah memiliki hak hukum atas tanah yang kita punyai” ucap Jokowi.
Keuntungan lain jika kita memiliki sertifikat lahan, lanjut orang nomor satu di Indonesia ini, orang lain tidak bisa lagi mengaku-ngaku atas hak kepemilikan tanah yang kita punyai, karena kita sudah memiliki hak secara hukum yang ditandai dengan sertifikat tersebut.
Keuntungan lain dari memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mengagunkan sertifikat tanah ini ke bank untuk modal usaha ataupun berinvestasi, namun harus diperhitungkan dengan baik apakah kita mampu membayar cicilan dari pinjaman tersebut.
Presiden RI juga berpesan untuk menjaga baik-baik sertifikat yang telah diberikan dan jika perlu difotocopi agar mempermudah saat masyarakat ingin melakukan pengurusan kembali ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika suatu saat sertifikat asli hilang.
“Sertifikat tanah ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan akses pinjaman dari bank, namun masyarkat harus berhati-hati jika ingin meminjam uang di bank, hitung benar-benar apakah kita mampu membayar angsurannya setiap bulan, jika tidak sertifikat kita akan hilang” pesan Jokowi.
Dirinya juga mengingatkan agar uang yang didapat dari hasil pinjaman di bank dengan menjamainkan sertifikat lahan ini tidak digunakan untuk membeli hal-hal yang bersifat kenikmatan belaka seperti mobil ataupun sepeda motor. “Gunakan uang pinjaman dari bank dengan bijak, jangan dibelikan ke mobil atau motor karena itu tidak akan bertahan lama” pungkasnya. MC Kalsel/Jml