Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Burhanuddin telah menyampaikan aspirasi para mahasiswa terkait usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD,dan DPRD (MD3) ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Burhanuddin, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut DPRD Kalsel melakukan pengusulan revisi ke Pemerintah Pusat terkait Undang-Undang (UU) MD3 dalam Pasal 73, 122, 245 dan 427 A Huruf C selambat-lambatnya 3 hari setelah audiensi dan penandatanganan kesepakatan dengan ditandatanganinya Berita Acara. Rombongan DPRD Kalsel ditemui oleh 4 orang Staf Ahli Badan Legislasi DPR Republik Indonesia (RI) yaitu Widyarto, Agung, Barus dan Ajeng. Pada prinsipnya, mereka mendukung dan dapat memaklumi adanya aksi-aksi demo menuntut revisi UU MD3 tersebut yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Tuntutan ini akan dijadikan pertimbangan oleh DPR RI sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Namun proses revisi baru bisa dijalankan setelah UU tersebut mendapatkan nomor registrasi. Karena aspek prosedur dari perencanaan sampai persetujuan secara formil UU MD3 ini sudah menempuh mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan. Terhadap Rancangan UU MD 3 tersebut pada 12 Februari 2018 sudah dikirim ke Presiden. Namun sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) dinyatakan bahwa 30 hari setelah dikirim ke Presiden yaitu 12 Maret 2018, UU MD3 tersebut bisa diundangkan dalam Lembaran Negara. Mahkamah Konstitusi baru bisa memproses tuntutan revisi UU MD3 tersebut setelah UU tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dan masuk ke MK. Terkait tuntutan mahasiswa lainnya, DPRD Kalsel juga telah mengirimkan surat pernyataan mengajak DPRD di Provinsi-Provinsi yang lain atas aspirasi mahasiswa yang meminta wakil rakyat mengusulkan revisi UU MD3. (NRH/RDM)