Sasirangan Kalimantan Selatan (Kalsel) akan resmi memiliki sertifikat hak indikasi geografis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo menyampaikan, saat ini masih menunggu pengumuman sertifikatnya karena lagi diproses Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang telah diajukan para perajin sasirangan di Kalsel.
“Sasirangan hanya milik Kalsel dan peluangnya sangat besar untuk keberhasilan kita mendapatkan sertifikat indikasi geografis sasirangan,” ungkap Kris, di Banjarbaru, Jumat (22/3/2024).
Setelah terbitnya sertifikat indikasi geografis sasirangan, lanjut kris, pihaknya akan mensosialisasikan manfaat sertifikatnya kepada perajin maupun masyarakat.
“Banyak keuntungan yang didapatkan dengan memiliki sertifikat indikasi geografis sasirangan diantaranya, dapat meningkatkan daya saing produk dan sasirangan semakin dikenal secara luas,” tutur Kris.
Diutarakan Kris, sasirangan memang sudah ada produk yang sama dengan teknik pembuatannya dari provinsi lainnya tetapi namanya tidak sama.
Sertifikat indikasi geografis sasirangan Kalsel, tidak akan bisa diklaim oleh provinsi lainnya dan jika melanggar ada kompensasi yang diterima.
“Jadi sertifikat indikasi geografis sasirangan akan menjadi salah satu kado terindah pada Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-74 di tahun ini,” sebut Kris. MC Kalsel/Ar