Guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam meliput berita kekerasan seksual dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI bekerjasama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia menggelar Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers yang diikuti Aparat Penegak Hukum, Pengacara dan Advokat, Wartawan dan Perusahaan Pers dan Pemerintah daerah di Banjarbaru, Rabu (18/9/2024).
Tujuan dari kegiatan ini agar menciptakan komitmen untuk membuat pemberitaan yang berperspektif perlindungan korban dan responsif gender. Dengan ditetapkan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS), sehingga penting meningkatkan kapasitas dan wawasan para jurnalis mengenai etika jurnalistik pada pemberitaan kekerasan seksual melalui pendekatan perlindungan korban dan responsif gender.
Susanti, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA menyampaikan Untuk penanganan kasus layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bekerjasama dengan pemerintah daerah ditahun 2024 kembali melakukan survei pengalaman hidup perempuan nasional.
“Dimana pada 2016 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan, di tahun 2021 mengalami penurunan 1 dari 4 kekerasan. Sehingga, diharapkan hasil survei ditahun 2024 juga akan mengalami penurunan,” kata Susanti.
Sementara itu, menyikapi pemberitaan kekerasan seksual yang sering muncul dimedia sosial, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyarankan agar media sosial juga memberikan dukungan untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
“Jadi kalau menyiarkan mempublikasikan berita di medsos yang sekiranya berita tidak ramah pada kekerasan seksual agar tidak melakukan klik dan bagikan karena itu merupakan upaya terbaik,” pesan Ninik. MC Kalsel/scw