Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Pertanahan mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2024 di Banjarmasin.
Rakornis tersebut dibuka langsung oleh Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, M. Nursjamsi dan dihadiri Dinas PUPR dan Badan Pertanahan se Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, M. Nursjamsi mengatakan pengadaan tanah merupakan langkah krusial dalam upaya membangun infrastruktur yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Di Kalsel, kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang memadai semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan populasi yang pesat. Namun, proses pengadaan tanah bukanlah hal yang mudah. Tantangan yang kita hadapi meliputi pemahaman dan kesepakatan dengan masyarakat setempat, pemberian kompensasi yang adil, serta pelaksanaan prosedur yang transparan dan sesuai dengan hukum,” kata M. Nursjamsi, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi dasar utama yang mengatur prosedur dan mekanisme pengadaan tanah dan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta peraturan menteri ATR/BPN nomor 19 tahun 2021 memperjelas teknis pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kalsel setiap proyek pembangunan yang dilakukan harus selalu mengutamakan kepentingan umum.
“Ini berarti bahwa manfaat yang diperoleh harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang baik akan membuka akses yang lebih luas, meningkatkan konektivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kalimantan selatan. kita harus selalu mengingat bahwa tujuan utama pengadaan tanah adalah untuk menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengharapkan agar peserta dapat terus mengikuti jalannya kegiatan ini sebagai upaya untuk semakin meningkatkan pelayanan dibidang pengadaan tanah dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat Kalsel pada khususnya dan tersosialisasinya peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pertanahan, Hernalfy Patria Dharma menambahkan tujuan kegiatan untuk memastikan semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan, prosedur, dan teknis pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman atau interpretasi yang berbeda yang dapat menghambat proses pengadaan,” kata Hernalfy Patria.
Kegiatan Rakornis ini menghadiri narasumber dari Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel dengan materi penyelenggaraan pengadaan tanah bagi untuk kepentingan umum. Kemudian dari Bappeda Provinsi Kalsel dengan materi sertifikasi tanah untuk mitigasi sengketa tanah. MC Kalsel/tgh