Dalam upaya melaksanakan pembangunan Bidang Perumahan serta untuk dapat memenuhi harapan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan perumahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Kebijakan Bidang Perumahan tahun 2024 di Banjarmasin.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili Kepala Bidang Perumahan Isma Agrianti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini momen mendapatkan informasi terkait peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang nantinya menjadi rambu.
“Saat ini telah banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan MBR serta peraturan menteri PUPR nomor 7 TAHUN 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan,” kata Isma, Rabu (19/6/2024).
Isma mengatakan, strategi dan sasaran pembangunan bidang perumahan dan permukiman nasional yang meliputi pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur perkotaan terutama terkait dengan akses masyarakat terhadap perumahan, permukiman layak, sanitasi, air minum, dan persampahan.
Oleh karena itu, daerah perlu melakukan sinergi dan sinkronisasi perencanaan bidang perumahan dan permukiman antara pusat dan daerah terkait dengan target dan indikator outcome arah kebijakan dan strategi, dan program unggulan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pemenuhan target pembangunan bidang perumahan dan permukiman harus dilakukan bersama-sama dengan SKPD lainnya seperti dengan Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Lingkungan Hidup, dimana masing-masing SKPD tersebut memiliki indIkator program,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan rancangan akhir RPJPN 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029, dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas tahun 2045 terdapat beberapa isu strategis dan prioritas pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
“Isu utama dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman adalah keterbatasan akses rumah tangga terhadap hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk itu, Ia mengingatkan bahwa beberapa hal terkait isu tersebut yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam pelaksanaan selama ini, yakni program/kegiatan pemerintah belum melayani seluruh segmentasi masyarakat, terutama pekerja sektor informal dan perbaikan tata kelola hunian sewa.
Kurangnya pengawasan untuk menjamin keandalan bangunan dan kesesuaian terhadap tata ruang, belum optimalnya integrasi antara penyediaan perumahan dengan sarana prasarana, khususnya di perkotaan. Pasar pembiayaan primer dan skunder perumahan yang belum mapan. Manajemen pemanfaatan lahan untuk perumahan yang belum efektif (ketersediaan lahan, urban sprawl, dan keamanan bermukim). Pencegahan dan pengentasan permukiman kumuh belum dilakukan secara terpadu serta masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, khususnya rumah MBR.
“Untuk Provinsi Kalsel, proyeksi yang ditetapkan oleh Bappenas untuk peningkatan Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2025 sebesar 64,20% dan tahun 2029 sebesar 74,43%. Hal ini tentunya menjadi tugas kita bersama dalam mewujudkan pencapaian target tersebut. Kami tidak bisa melakukannya sendiri untuk mencapai target tersebut, tentunya harus berkolaborasi dan bersinergi dengan sektor lain di provinsi dan kabupaten/kota serta melibatkan masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, semuanya dapat mengetahui peraturan dan kebijakan apa yang telah dibuat pemerintah, sehingga dapat bersinergi dalam merencanakan berbagai program kegiatan sesuai peran masing-masing dalam bidang perumahan dalam percepatan target pembangunan urusan perumahan di Kalimantan Selatan.
“Kami harapkan para narasumber terutama dari Bappenas dan Kementerian PUPR dapat memberikan pencerahan kepada kita semua kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam mendukung pencapaian target dan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh