Disdukcapil-KB Kalsel Menyambut Baik Kebijakan Kemendagri Terkait Penulisan Nama Di KTP

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kalsel, Zulkifli. MC Kalsel/Jml

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zulkifli, menyambut baik atas diterapkannya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nama penduduk RI yang didaftarkan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana nama maksimal 60 karakter atau dua kata.

Zulkifli mengatakan, kebijakan ini dibuat pemerintah pusat dengan tujuan memudahkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. 

Ditambahkan Zulkifli, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan ini sudah mulai diterapkan pada tanggal 21 April lalu.

“Kemendagri mengeluarkan kebijakan ini tentunya dengan tujuan yang baik, jika kita lihat dari aspek pemerintahan, khususnya dalam pembuatan KTP atau paspor, kalau nama lebih dari 60 karakter sistem akan sulit untuk menerimanya. Selain itu, kebijakan ini juga menghindari terjadinya multitafsir terhadap nama seseorang,” kata Zulkifli, Banjarbaru, Senin (30/5/2022).

Lebih jauh, Zulkifli menuturkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur namanya terdaftar satu kata sebelum tanggal 21 April 2022 lalu, tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan baru tersebut.

“Bagi mereka yang sudah terlanjur namanya terdaftar satu kata saja sebelum tanggal 21 April kemarin, tidak perlu diperbaiki atau menambah nama dalam KTP dan dokumen resmi lainnya,” kata Zulkifli.

Kebijakan ini, lanjut Zulkifli, juga tidak berlaku dalam pencatatan dokumen administrasi kependudukan yang membolehkan pencantuman gelar ataupun marga keluarga.

“Berbeda dengan dokumen pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, perceraian, dan perkawinan, pencantuman gelar tidak dibolehkan. Yang boleh dicantumkan pada dokumen pencatatan sipil ini hanya nama asli masyarakat yang bersangkutan,” tegas Zulkifli. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai