Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna.
“Naskahnya telah disampaikan Pemprov Kalsel kepada DPRD Kalsel melalui surat Nomor 100.3.2/586.1/KUM/2024 tanggal 16 Mei 2024,” kata Sahbirin, Banjarmasin, Rabu (19/6/2024).
Sahbirin menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 402 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
“Sehingga dari Raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas BUMD dalam menjalankan misinya, yaitu sebagai Agent Of Development melalui kredit kegiatan pemberian jaminan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” ungkap Sahbirin.
Kemudian, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda untuk mengembangkan dan penguatan lembaga penjaminan kredit dalam Rangka meningkatkan kemudahan akses terhadap lembaga pembiayaan diperlukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
“Penyertaan modal yang berasal dari APBD dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang, terutama dalam memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” tambah Sahbirin.
Sahbirin mengutarakan, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD yang sah.
“Dari Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi serta mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tutur Sahbirin.
Sahbirin pun melanjutkan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun kedepan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama unsur non pemerintah daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel akan dilaksanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah pada Periode Perencanaan lima tahun serta akan dioperasionalkan di rencana kinerja pemerintah daerah, rencana kerja perangkat daerah dan APBD.
“Maka dari itu, dari Raperda tersebut dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, yaitu Kalsel sebagai Gerbang Logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” ungkap Sahbirin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menuturkan, pihaknya mengapresiasi atas usulan empat Raperda dari Pemprov Kalsel dan segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perlu didukung melalui kolaborasi semua pihak, termasuk legislatif.
“Sehingga dari empat Raperda yang diusulkan Pemprov Kalsel melalui Gubernur Kalsel akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya,” terang Supian. MC Kalsel/Ar