Dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman di Banjarmasin.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjalankan tanggung jawab pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman yang berada di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam sambutan Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Ryan Tirta Nugraha mengatakan di Kalsel banyak terdapat kawasan permukiman kumuh yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mengoordinasikan peningkatan kualitas kawasan permukiman, khususnya di kawasan permukiman kumuh di wilayahnya,” kata Ryan, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan dalam penanganan kawasan kumuh terdapat tujuh indikator yang harus diperhatikan yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan sanitasi, pengelolaan air minum, pengelolaan sampah, dan sarana prasarana pengamanan kebakaran.
Oleh karena itu, dari tujuan indikator itu terbagi beberapa kewenangan diantaran pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah melakukan pengelolaan sanitasi dan pengelolaan sampah dengan dana APBN, kemudian pemerintah provinsi dengan dana APBD penanganan jalan lingkungan dan drainase lingkungan, sedangkan sisanya ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, dalam upaya untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel telah meluncurkan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan luas 10-15 ha.
“Program ini melibatkan 115 unit rumah yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota. Selain memperbaiki kondisi fisik rumah, program ini juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang cara merawat dan memelihara rumah mereka,” ujarnya.
Selain itu, dalam menghadapi isu penataan kawasan permukiman kumuh, pemerintah daerah masing-masing perlu fokus pada kolaborasi, alokasi anggaran yang memadai, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
Dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi ini, para pemangku kepentingan dapat saling bertukar pikiran mengenai kendala dan solusi untuk memperbaiki kualitas penanganan kawasan kumuh.
“Mari bersama-sama bekerja untuk memperbaiki kualitas kawasan permukiman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan turut berpartisipasi aktif dalam program pemerintah daerah,” pungkansya. MC Kalsel/tgh