Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen menjaga netralitas ASN dalam menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar terciptanya suasana yang kondusif.
“Siapapun yang bertanding baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai calon legislatif dalam menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik dan kita sebagai ASN untuk menjalankan roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Selasa (7/11/2023).
Menurut Jaini, dari netralitas ASN tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Situasi politik bisa saja tidak terkendali dan ASN harus tetap pada kedudukan profesional serta tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu mendatang.
“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkap Jaini.
Lebih jauh Jaini pun menjelaskan, Pemerintah memang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar