Pemprov Kalsel Terus Dorong Pembinaan IKM OVOP

Foto bersama usai pembukaan Workshop Penyusunan Laporan Identifikasi dan Pembinaan IKM OVOP Bagi Aparat Kabupaten/Kota se-Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (26/10/2023). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) mendorong pelaporan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui pembinaan berbasis sentra, yaitu One Village One Product (OVOP).

“Maka dari itu, sekelompok IKM dalam satu lokasi atau tempat yang terdiri dari paling sedikit lima unit usaha yang menghasilkan produk sejenis menggunakan bahan baku sejenis atau melakukan proses produksi yang sama agar dapat memiliki legalitas sentra,” kata Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mahyuni usai pembukaan Workshop Penyusunan Laporan Identifikasi dan Pembinaan IKM OVOP Bagi Aparat Kabupaten/Kota se-Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (26/10/2023).

Menurut Mahyuni, dari pembinaan IKM OVOP itu berfokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya aspek inovasi pengembangan produk yang berorientasi pada permintaan pasar, perluasan akses pasar dan peningkatan citra.

“Jadi pembinaan IKM di lokasi sentra melalui pendekatan OVOP memiliki tiga prinsip dasar, yaitu local yet global yang artinya mengupayakan potensi lokal untuk menghasilkan produk yang berdaya saing global, self reliance and creativity yang menekankan bahwa kemandirian masyarakat setempat menjadi motor pendorong utama dari program OVOP dan human resource development, yaitu pengembangan sumber daya manusia yang berperan penting terhadap kesuksesan atau keberlangsungan dari program OVOP tersebut,” tutur Mahyuni.

Mahyuni pun menjelaskan, konsep pembinaan IKM OVOP di lokasi sentra merupakan salah satu aktifitas kegiatan sebagai motivasi agar produknya mampu meningkatkan mutu, produktifitas kerja IKM guna memberikan kepuasan terhadap pelanggan.

Konsep sentra IKM OVOP membawa visi untuk mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan diterima oleh pasar nasional bahkan global.

“Kemampuan sentra IKM telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang dilakukan dengan cara membangun sentra IKM,” jelas Mahyuni. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai