Dispersip Kalsel Musnahkan 2.112 Berkas Arsip

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie (dua kiri) memamerkan penghancuran berkas arsip.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel telah memusnahkan 2.112 berkas arsip yang telah habis masa retensinya (waktu simpannya).

2.112 berkas arsip tersebut berasal dari tiga instansi diantaranya Dispersip Provinsi Kalsel tahun 1980-2014 sebanyak 1.592 berkas, kemudian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalsel tahun 2003-2010 sebanyak 320 berkas, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel tahun 1989-2005 sebanyak 200 berkas.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Nurliani Dardie dan disaksikan oleh saksi dari setiap perwakilan instansi, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel, serta Tim Penilai dan Pemusnah Arsip Pemerintah Provinsi Kalsel di Depo Arsip Kalsel, Banjarbaru, Rabu (18/10/2023).

Nurliani memaparkan, pemusnahan arsip ini sangat penting untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip di Depo Arsip Provinsi Kalsel.

“Pemusnahan arsip hari ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Ini perlu kita lakukan untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip ditempat kita,” kata Nurliani.

Lebih jauh Nurliani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip pada hari ini tentunya sudah melewati tahapan penilaian dan penelitian oleh tim penilai dan pelaksana pemusnahan arsip Provinsi Kalsel terhadap arsip-arsip tiga SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Selain itu Arsip yang dimusnahkan juga telah habis masa retensinya. Untuk mengetahui masa retensi arsip kita ada pedoman jadwal retensi arsip. Dari situ kita bisa tau berapa tahun arsip tersebut aktif atau in-aktif, kemudian juga ada keterangan setelah masa aktif atau in-aktif tersebut apakah arsip tersebut dimusnahkan atau menjadi arsip permanen,” ujar Nurliani.

Untuk diketahui pemusnahan arsip oleh Dispersip Provinsi Kalsel di bawah kepemimpinan Nurliani Dardie ini pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya, dan diantaranya tahun 2018 pemusnahan arsip Inspektorat Propinsi DATI I Kalimantan Selatan, sebanyak 294 berkas kurun waktu arsip 1992 – 2001,

Tahun 2019 pemusnahan Arsip Biro Keuangan Sekretariat wilayah/daerah tingkat I Kalimantan Selatan, sebanyak 870 berkas, kurun waktu arsip 1963 – 1995.

Kemudian tahun 2020 Bulan April, pemusnahan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat wilayah/daerah tingkat I kalimantan selatan sebanyak 26.585 berkas, kurun waktu arsip 1973 – 1987;

Pada tahun 2020 bulan November juga dilaksanakan kembali pemusnahan arsip dari enam SKPD sebanyak 21.487 berkas, kurun waktu arsip 1967 – 2005.

“Tahun 2021 bulan Mei kita laksanakan, pemusnahan arsip lima SKPD sebanyak 7.026 berkas, kurun waktu arsip 1971 – 2005, tahun 2022 bulan Agustus tahun kemaren kita laksanakan, pemusnahan arsip tiga SKPD sebanyak 3.090 berkas dengan kurun waktu tahun 1960 – 2009. Dan tahun 2023 bulan oktober ini kita laksanakan, pemusnahan arsip tiga SKPD sebanyak 2.112 berkas dengan kurun waktu tahun 1980 – 2014,” pungkas Nurliani. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai