Disperkim Gelar FGD Raperda RP3KP

Para peserta berfoto bersama pada kegiatan Facus Group Discussion raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman (RP3KP) Kalsel tahun 2020-2040 di Banjarbaru, Senin (3/1/2020). MC Kalsel/tgh

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Facus Group Discussion raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman (RP3KP) Kalsel tahun 2020-2040 di Banjarbaru, Senin (3/1/2020).

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah mengatakan berdasarkan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 pada pasal 14 bahwa pemerintah provinsi mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota Melalui penyusunan RP3KP.

“Maka dari itu penyelenggaraan perumahan dan permukiman akan lebih optimal karena memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman sebagai penjabaran dari kebijakan yang tertuang dan diamanahkan dalam RPJK, RPJM, dan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Oleh karena itu, pada tahun 2014, Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan dacrah kabupaten/kota melalui Permenpera no. 12 tahun 2014.

Sesuai dengan ketentuan dan pedoman tersebut, tahapan penyusunan RP3KP diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan data dasar, penyusunan dokumen RP3KP dan pembuatan naskah akademis.

Lanjut Ia mengatakan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan diatas dan sebagai kelanjutan dari penyusunan RP3KP tersebut, dilanjutkan dengan penyusunan Ranperda RP3KP Provinsi Kalimantan Selatan.

“Melalui Facus Group Discussion (FGD) penyusunan ranperda RP3KP Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2040 ini adalah sebagai wujud dari pelaksanaan tugas fungsi yang menjadi urusan pemerintah provinsi kalimantan selatan dalam rangka mengakomodir kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

“Ranperda RP3KP sebagai sarana komunikasi, konsultasi serta diskusi untuk menyamakan persepsi atas usulan-usulan program yang telah disusun di kabupaten/kota masing-masing, tentunya pula diharapkan akan benar-benar membawa manfaat bagi kita semua,” lanjutnya.

Utamanya untuk semakin mendorong perkembangan akan pembangunan perumahan dan kawasan permukjman di provinsi kalimantan selatan. Melalui kegiatan ini pula tentunya dapat di hasilkan berbagai manfaat bagi kepentingan kemajuan dan kelancanran kegiatan RP3KP menuju kalimantan selatan yang mapan mandiri dan terdepan.

Sementara itu, Ketua Panitia Teddy Hidayat mengatakan tujuang kegiatan tujuan kegiatan agar dapat terindentifikasinya permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalsel.

“Ia berharap dengan adanya FGD ini akan menjadi dasar dan langkah kita selanjutnya dalam penyusunan dokumen akam menjadi lebih baik sehingga dapat bermanfaat bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta dapat menjawan permasalahan dan tantangan dibidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Kegiatan diikuti 33 orang peserta yang terdiri atas unsur dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten/kota, bappelitbangda kabupaten/kota. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan